Sudah menjadi rahasia umum bahwa puasa di Bulan Ramadan tidak hanya sekedar menahan lapar ataupun haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu. Nah, salah satu hawa nafsu yang terkadang sulit ditahan adalah berhubungan badan dengan suami/istri.
Terkadang, memutuskan untuk berhubungan seks di malam hari juga mendatangkan konsekuensi lainnya seperti mandi wajib sebelum waktu sahur habis. Jadi, antara di malam hari, atau jam 2-3 pagi.
Aduh, dingin!
Tapi Parents, dilansir dari Kumparan Mom, sebenarnya ada ketentuan tersendiri dalam syariat Islam tentang berhubungan suami istri saat bulan Ramadan. Tidak sepenuhnya dilarang. Tetapi, untuk memahami secara komprehensif, sila simak ulasan ini sampai selesai ya.
Berhubungan Seks di Bulan Ramadan, Ini Ketentuannya
Masih dari Kumparan Mom, dari buku Tuntunan Puasa Menurut Al Quran dan Sunah karya Alik al Adhim, menerangkan bahwasanya pasangan suami-istri dilarang berhubungan badan di siang hari saat sedang berpuasa.
Jika pada akhirnya tetap melakukan hubungan seks suami-istri saat siang hari, maka puasa yang sedang dijalankan menjadi batal, dan harus diganti sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Topik ini terkait dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka…”
Dari ayat ini, jelas jika suami istri memang diperbolehkan melakukan hubungan seks saat Bulan Ramadan, tetapi saat malam hari, atau saat sudah berbuka puasa, sampai sebelum azan subuh. Dengan catatan, pasangan tetap dianjurkan untuk menjaga ibadah, dengan tetap melaksanakan mandi junub sebelum subuh agar bisa menjaga sholat dalam keadaan suci.
Lalu, bagaimana jika nafsu tersebut tidak tertahan dan terjadi di siang hari?
Seperti yang dikatakan sebelumnya, ada konsekuensi yang perlu diketahui dan dijalankan semisal hawa nafsu tidak terkendali lagi dan terjadi hubungan suami-istri saat siang hari di Bulan Ramadan – salah satunya adalah puasa yang batal.
Kemudian, wajib mengganti puasanya dan membayar kafarat sesuai dengan hukum Islam.
Kafarat yang harus dibayar, urutannya adalah:
- Membebaskan budak (jika mampu)
- Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu juga, maka harus memberi makan kepada enam puluh fakir miskin
Melihat aturan atau syariat Islam yang seperti beberapa poin tersebut, maka sebenarnya syariat ini menegaskan bahwa berhubungan suami istri di siang hari saat Bulan Ramadan adalah perbuatan yang dilarang.
Jadi, bagi siapapun yang melanggarnya, maka diwajibkan untuk menunaikan kafarat sesuai kemampuannya.