Dalam sebulan terakhir, Parentalk beberapa kali menerima kiriman video viral yang yang melibatkan anak. Namun, video-video tersebut tidak berkenaan dengan tingkah lucu mereka. Mulai dari video anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual oleh supirnya sampai video anak balita perempuan menonton film porno dari ponsel yang diduga milik orang tuanya. Mirisnya, video-video tadi tersebar dengan cepat antargrup percakapan WhatsApp.
Jangan sembarang sebar video anak
Tahukah, Ayah dan Ibu, kita tidak boleh sembarang menyebarkan video yang subjeknya adalah anak, lho. Terlebih bila video tersebut menampilkan perilaku yang dapat menjadi aib bagi dirinya maupun keluarga.
Pendiri Lembaga Literasi Media Sosial Literos.org Nukman Luthfie bahkan mengecam sang perekam dan penyebar video. Menurutnya, tak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk merekam dan menyebarluaskan perilaku privat anak lain tanpa seizin orang tuanya.
“Setiap orang tua yang mau menyebarkan (konten), bahkan karya anaknya sendiri, dia harus minta izin. Apalagi anak orang lain, enggak boleh. Hal yang positif saja harus minta izin, apalagi dia ‘nyolong,’ merekam, bentuknya video, ditambah wajahnya terlihat, itu enggak boleh. Kalau ada peristiwa kayak gitu bukannya direkam dan disebarluaskan, (melainkan) langsung ngomong ke ibunya,” jelas Nukman saat mengomentari viralnya video anak balita yang ketahuan menonton video porno.
Nukman berpendapat, tindakan merekam dan menyebarluaskan video tersebut tergolong pencemaran nama baik. Orang tuanya bahkan bisa menuntut lewat jalur hukum bila terganggu dengan video tersebut.
Ancaman hukuman bagi perekam dan penyebar video
Setelah Parentalk menulusuri peraturan yang dimaksud, ancaman pidananya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah!
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:
Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 Ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Nah, lho! Tahan dulu jempolmu, Ayah dan Ibu. Jangan asal sebar video dan pikirkan risiko yang bisa mengintai kita kelak.
Tak hanya dari segi hukum, masyarakat kita juga perlu mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak bersangkutan. Pembahasan lengkapnya dalam artikel Maraknya Video Viral yang Menjadikan Anak Subjek.
(Febi/Dok. Pixabay)
1 comment
Please banget tangkep yg nyebarin video anak yg lg nonton video porno. Aku kasian bgt sama anaknya. Aku yakin anak itu ga ngerti apa yg dia tonton. Itu jelas bgt muka anaknya dan ibunya jg. Kasian soalnya bisa jd bahan bully :'(