Gendis Utoyo dan sang suami, Banggara Agung Merdiko, tak pernah menyangka anak mereka mengidap beberapa penyakit langka. Mulai dari Atresia Ani (tidak memiliki lubang anus), Hernia, Hipospadia (lubang penis tidak pada tempatnya), sampai Atrial Septal Defect (ASD) yang menimbulkan celah sebesar 13,6 mm di jantung sang buah hati, Bung Suseno.
Kondisi itu membuat Bung menjalani lima kali operasi di usianya yang belum genap setahun. Ia juga sempat menjalani perawatan di NICU (Neonatal Intensive Care Unit) selama sebulan usai dilahirkan.
Menurut halaman campaign situs Kita Bisa yang dibuat Gendis dan suami, sebenarnya BPJS Kesehatan dapat menutupi biaya operasi jantung Bung secara penuh. Tapi, mereka harus antre sampai dua tahun, sementara Bung butuh segera dioperasi paling tidak sebelum menginjak usia setahun. Pasalnya, celah jantung Bung tiba-tiba membesar. Kondisi itu membuat jantung Bung bengkak dan paru-parunya terendam aliran darah yang bocor karena celah tersebut.
Pentingnya dana darurat dan asuransi kesehatan
Sebenarnya Gendis dan suami sudah mengetahui kelainan pada anaknya sejak hamil empat bulan. Namun, mereka memutuskan untuk mempertahankan Bung. Sejak itu, mereka pun mempersiapkan dana darurat dan asuransi kesehatan untuk sang buah hati. Menurut Penasihat Keuangan Jouska Indah Hapsari, dana darurat dan asuransi kesehatan merupakan fondasi perencanaan keuangan keluarga.
Indah berpendapat, setiap keluarga perlu memiliki kesadaran untuk mempersiapkan keduanya meski anak dalam kondisi sehat. Ia pun turut mencontohkan kisah seorang teman yang anaknya mengalami gangguan tulang saat berusia dua tahun. Tangannya tidak bisa menggenggam dan sekarang ia harus dibantu kursi roda. Padahal, kelainan tersebut tidak terdeteksi sebelumnya. Dari peristiwa itu, kita belajar bahwa situasi-situasi yang tidak terduga dapat terjadi kapan saja. Meski begitu, kita sebenarnya bisa, lho, mengantisipasinya lebih awal.
Dana darurat harus mudah dicairkan
Sesuai namanya, dana darurat adalah dana yang harus siap siaga di tabungan atau bersifat mudah dicairkan (liquid) dan mudah diakses. Dana darurat dipakai ketika kondisi di luar kelaziman terjadi. Misalnya, biaya pengobatan yang tidak dapat ditunda karena sakit, pengobatan kecelakaan, perbaikan kendaraan, dan renovasi rumah serta biaya-biaya tidak terduga lainnya.
“Wajib hukumnya punya uang cash. Penghitungan untuk jumlahnya disesuaikan dengan berapa gaji dan pengeluaran,” terang Indah saat mengisi diskusi perencanaan keuangan keluarga pada akhir Mei 2018.
Nah, para pasangan muda harus mempersiapkan dana darurat sejak menikah. Salah satu caranya dengan menabung sebagian besar atau seluruh angpao pernikahan.
Lantas, berapa persen dana darurat yang harus disisihkan? Menurut Indah, jika seseorang masih lajang, ia sebaiknya menyisihkan 50 persen penghasilannya untuk ditabung. Namun, bagi orang yang sudah menikah, penentuan persentase sering kali ambigu karena kesulitan menyisihkan besaran 50 persen tadi.
“(Orang) yang punya anak dan (orang yang) lajang memiliki penghasilan dan kemampuan menabung yang berbeda. Bagi orang yang single, 10 persen itu cetek banget. (Makanya) kita perlu lihat budgeting, gaji, penghasilan, biaya, dan gaya hidup. Sisanya yang bisa dimanfaatkan (sebagai dana darurat),” ungkap Indah.
Sementara, kalau penyakit belum terdeteksi saat seseorang hamil, menurut Indah, dana darurat harus 2-3 kali lipat dari pengeluaran bulanan ketika hamil dan memiliki anak.
Siapkan asuransi kesehatan
Indah berpendapat, asuransi yang wajib dimiliki setiap keluarga adalah BPJS Kesehatan meski kita sudah memiliki asuransi swasta. Soalnya, hanya BPJS Kesehatan yang dapat menutupi biaya pengobatan penyakit langka meski tidak sepenuhnya. Biaya-biaya yang dibantu oleh BPJS Kesehatan seperti perawatan (treatment) dan obat-obatan tertentu.
“BPJS Kesehatan wajib (dimiliki) karena merupakan kartu kunci untuk penyakit-penyakit kritis atau saat limit asuransi kita habis. Hanya BPJS yang bisa menolong walau ada prosesnya. Setidaknya ada pihak lain yang diharapkan,” jelas Indah.
Meski begitu, perlu kita sadari, kalaupun BPJS membiayai penanganan medis, antreannya sering kali memakan waktu lama. Jadi, siapkan juga asuransi swasta untuk tindakan cepat.
Menurut Indah, untuk kasus Bung, ia tidak dapat diberikan asuransi karena penyakitnya sudah terdeteksi dari awal.
“Kalau dari lahir (penyakitnya) ketahuan pasti ditolak asuransi. Pre-existing condition enggak pernah bisa di-cover asuransi,” ujar Indah.
Menurut situs sebuah perusahaan asuransi, pre-existing condition adalah kondisi ketika seseorang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.
Asuransi untuk anak dan persalinan
Kalau penyakit langka atau berat tidak terdeteksi pada anak, kita bisa memberikannya asuransi sejak bayi.
“Asuransi untuk anak bayi bisa diajukan 30 hari sejak dia lahir. Enggak usah tunggu akta lahir, cukup dengan surat keterangan lahir (SKL). Jadi, dalam 30 hari anak kondisinya bagus, langsung ajukan asuransi,” jelas Indah.
Jadi setelah Si Kecil lahir, segera minta SKL dari pihak rumah sakit, ya.
Sementara untuk asuransi melahirkan, kamu bisa membuatnya 280 hari atau setahun sebelum hamil, lho. Bahkan, beberapa perusahaan menawarkan produk asuransi kesehatan premium yang memiliki klausul komplikasi persalinan akan ditanggung.
(Febi/ Dok. Shutterstock)