Parents, kematian akibat Covid-19 terus menanjak tajam dan memengaruhi jumlah anak yatim piatu. Mengutip CNBC Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat pada Rabu (4/8), kasus kematian dampak Covid-19 menembus 100 ribu, tepatnya 100.636 orang.
Hhh.. di media sosial dan status WhatsApp bahkan di grup banyakk banget kabar duka. Bumin sempet stres, karena kebanyakan teman-teman yang meninggal udah punya anak. Sedih banget, ngebayangin anak-anak yang masih kecil harus hidup tanpa seorang Ayah atau Ibu bahkan keduanya.
Kematian akibat Covid-19 juga berdampak pada kenaikan angka anak yatim piatu. Mengutip CNN Indonesia, di Jawa Timur diperkirakan ada 5.082 anak menjadi yatim piatu dengan asumsi berusia 0-18 tahun. Sedangkan dari Save The Children diperkirakan ada 11.000 anak yatim piatu.
Dalam hal ini, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto, negara khusus Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengasuhan anak yatim piatu akibat bencana kemanusiaan dan kesehatan.
Melansir VOA Indonesia, menurut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, sebelum negara turun tangan untuk mengurus anak yatim piatu, keluarga besar harus berunding terkait masa depan si Kecil. Dalam hukum Indonesia, keluarga besar sampai derajat ketiga. Derajat pertama, Adik-Kakak. Derajat kedua, Kakek-Nenek. Derajat ketiga Paman-Bibi.
Seandainya, kita menjadi wali dari anak yatim piatu, apa aja ya hak-hak yang harus kita penuhi? Bumin sebutin ya..
Dididik dan diberikan makan
Parents, mengurus anak yang ditinggal orang tuanya untuk selamanya, tentu perbuatan yang mulia di mata manusia dan Tuhan. Namun ada hak yang jangan sampai kita lewatkan salah satunya memberi pendidikan juga. Ajarkan anak yatim piatu soal tata krama dan mendidiknya sesuai tingkatan sekolah.
Diberi kasih sayang
Berikan kasih sayang kita sebagaimana kita menyayangi anak kandung. Jangan sampai kita menunjukkan perhatian di depan anak yang nggak punya orang tua, tapi dia nggak mendapatkan itu. Duh, merasa nggak dianggap itu sakit banget lho, Parents.
Diurus dalam keseharian
Tanyakan ke si Kecil, bagaimana hari ini? Apa yang kurang? Ditinggal orang tua untuk selamanya itu berat, apalagi pada anak yang masih di bawah umur. Maka itu kita harus mengurusnya dalam keseharian, bukan hanya sekadar seminggu beberapa kali.
Mendapatkan kecukupan dalam kebutuhan
Pasti si Kecil suka kebayang, kalau ada Ayah dan Ibunya pasti udah ada yang menuhin kebutuhan dia. Jadi kita sebagai walinya perlu menanyakan apa yang dibutuhkan, jelaskan juga kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhannya.
Mendapat perlindungan
Nggak ada Ayah dan Ibu rasanya hidup hampa, kalau ada apa-apa mau cerita ke siapa? Kita sebagai wali wajib melindungi anak yatim piatu dari segala bahaya dan apapun yang mengganggu dirinya. Penting juga untuk membuat mereka merasa aman dan nyaman.
Parents, pandemi membuat ekonomi ikut merosot. Mungkin di saat yang sama kita juga sedang mengalami kelemahan ekonomi, sehingga belum mampu untuk menampung anak dari saudara yang telah menjadi yatim piatu. Kalau sudah begitu, kita bisa memilih alternatif lain.
Keluarga besar bisa mencarikan orang tua asuh, wali, dan pengangkatan anak. Namun keputusan ini juga harus dalam persetujuan si Kecil. Bila banyak cara sudah dilakukan tapi belum berhasil, kita perlu laporkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan rumah singgah perlindungan anak dari negara.
Kita juga bisa membantu lewat platform #KawalMasaDepan yang merupakan inisiatif kolaborasi beberapa pihak untuk membantu anak-anak yang menjadi yatim piatu di masa Pandemi Covid-19 ini.
Meski demikian, sebagai wali kita tetap memberikan perhatian dan kasih sayang. Jangan sampai si Kecil merasa ‘dibuang’ oleh keluarganya, berat rasanya kehilangan orang tua.
Lagi pula, setiap anak berhak memiliki masa depan. Anak yatim piatu membuat kita teringat untuk selalu menyayangi anak-anak kita selagi mampu dan terus melindungi anak yang ditinggal selamanya oleh orang tua, sebagaimana suatu hari anak akan dilindungi orang lain ketika kita sudah tiada.