Adopsi anak atau mengangkat anak menjadi cara lain untuk menjadi orang tua. Di Indonesia sendiri, cara ini bukan hal yang baru karena sudah bisa dilakukan sejak lama. Tetapi, belum banyak calon orang tua yang paham prosedur dan syarat untuk adopsi anak.
Memang mengadopsi anak itu harus perlu siap mental, fisik, juga finansial. Jadi bukan semudah kita mau mengadopsi kucing lucu atau boneka gemas, ini lebih dari itu. Nah, untuk Parents yang sudah mempertimbangkan hal ini, Bumin mau kasih tahu syarat dan prosedurnya agar lebih mudah dipahami.
Aturan dan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, persyaratan adopsi anak terbagi menjadi dua untuk calon orang tua dan anak angkat. Kali ini, Bumin bahas yang untuk calon orang tua dulu, yaa..
Syarat untuk calon orang tua ada cukup banyak dari mulai kondisi jasmani dan rohani sampai tentang keadaan ekonomi.
- Sehat jasmani dan rohani,
- Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun,
- Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat,
- Berkelakuan baik dan tidak pernah menerima hukuman karena kejahatan,
- Sudah menikah dengan lama pernikahan minimal 5 tahun,
- Bukan pasangan sesama jenis,
- Kondisi ekonomi dan sosial dalam keadaan mampu,
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan, kesejahteraan, dan perlindungan anak,
- Ada laporan sosial dan pekerja sosial setempat,
- Sudah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak pemberian izin pengasuhan,
- Mendapatkan izin dari menteri atau dinas sosial
Bila melihat peraturan di atas, tata cara, dan syarat adopsi anak nggak menjelaskan keharusan orang tua untuk skrining kesehatan. Dikutip HelloSehat, dari situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebaiknya calon anak adopsi dan orang tua asuh melakukan tes skrining kesehatan.
Tes skrining ini bertujuan untuk melihat kondisi klinis dan dari masing-masih pihak, baik orang tua juga anak. Berikut prosedur skrining kesehatan pada umumnya terdapat pemeriksaan fisik (tanda lahir, bekas luka, atau cacat fisik lain), skrining perkembangan, foto rontgen dada, pemeriksaan darah lengkap (sel darah merah, antibodi hepatitis A, B, C, sifilis, dan HIV).
Bila Parents, ingin mengadopsi bayi baru lahir sebaiknya melakukan beberapa skrining untuk bayi baru lahir seperti skrining kadar hormon tiroid dan hemoglobin. Jangan lupa untuk mengetahui status imunisasi bayi ya, biar tahu mana yang sudah Si Kecil dapatkan dan belum.
Prosedur dan cara adopsi anak
Setelah memenuhi seluruh persyaratan tadi, calon orangtua harus menjalani prosedur resmi mengadopsi anak sebagai berikut.
Mengajukan surat ke wilayah tempat tinggal anak adopsi
Pertama, calon orangtua harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Surat pengajuan tersebut harus melampirkan seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya
Kedua, petugas dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga.
Pemeriksaan meliputi:
- kondisi ekonomi,
- tempat tinggal,
- penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain.
Pemeriksaan keuangan juga dilakukan oleh petugas sosial untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan keluarga. Untuk Warga Negara Asing, harus ada persetujuan untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Tahap ketiga dari cara adopsi anak adalah bila pihak dinas sosial menilai calon orangtua sudah layak, maka anak dan orangtua bisa tinggal bersama. Ini adalah proses untuk calon orangtua dan anak saling mengenal dan berinteraksi selama 6 bulan. Dinas sosial akan mengeluarkan Surat izin Pengasuhan Sementara dan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
Tahap ke empat pasangan akan menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi. Proses ini untuk menilai bagaimana pola asuh dan interaksi masa uji coba yang dijalani selama 6 bulan antara anak dan calon orang tua.
Tahap kelima penetapan keputusan permohonan, apakah pengadilan menyetujui atau sebaliknya. Bila pengadilan menyetujui, surat ketetapan yang berkekuatan hukum akan dikeluarkan. Seandainya pengadilan menolak permohonan, Si Kecil akan kembali ke Lembaga Pengasuhan Anak.
Bila pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka Parents dapat lanjut ke prosedur selanjutnya 🙂
Tahap keenam adalah orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial. Selain ke Kementerian Sosial, orangtua asuh juga perlu memberikan salinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial.
Isi dari surat izin tersebut yayasan menyatakan telah mendapat persetujuan pada bidang kegiatan pengangkatan anak. Proses penetapan status anak asuh di pengadilan kira-kira membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan.
Dikutip Hellosehat, penetapan itu bersamaan dengan akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Tidak ada pihak yang bisa membatalkan status adopsi tersebut.
Semua proses tata cara adopsi anak secara resmi dari awal sampai selesai kira-kira memakan waktu sampai dua tahun. Ini merupakan waktu yang cukup panjang, tetapi sebaiknya tetap menjalani dengan baik supaya nggak menimbulkan masalah nantinya.
Bagi Parents yang mengadopsi anak, sebaiknya bisa menjelaskan pada Si Kecil mengenai hal ini kalau kita sudah siap. Kemungkinan ia akan merasa sedih dan emosi, hal itu wajar terjadi asalkan kita bisa menenangkannya dengan baik.
Bagaimanapun, anak angkat ataupun anak kandung berhak mendapatkan kasih sayang yang sama besarnya dari orang tuanya 🙂 Pastikan diri kita dan pasangan sudah siap lahir batin untuk mengadopsi anak.