Hi I’m Qiandra Rynayra Redi
Born on Sunday, November 26th 2017
This is my real account handled by Mama…
Begitu bio yang tertulis pada akun Instagram anak Aktris Ryana Dea, @Qiandra_RynayraRedi. Di usia yang masih newborn, Baby Q sudah dibuatkan akun Instagram oleh ibunya. Pada bio ditekankan “my real account” karena netizen mungkin akan menemukan akun lainnya yang mengatasnamakan Qiandra.
Baby Q bukanlah satu-satunya anak yang punya akun Instagram pribadi karena dibuatkan oleh orang tuanya. Tak hanya jadi media untuk menyimpan memori, akun Instagram anak juga kerap dimanfaatkan untuk keperluan endorsement.
Usia minimal pemilik akun medsos 13 tahun
Sekilas hal itu terlihat wajar karena banyak netizen Indonesia yang membuatkan akun Instagram untuk anak mereka. Namun, menurut Pendiri Lembaga Literasi Media Sosial Literos.org Nukman Luthfie, hal tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Artisnya enggak paham aja. Facebook, Twitter, Instagram, semua sudah bikin statement bahwa yang boleh membuat akun itu adalah yang sudah dewasa, minimal umur 13 tahun. Jadi, kalau ada yang membuatkan anaknya, buat apa mengelola? Enggak boleh, kok dibuatkan?” jelas Nukman kepada Parentalk.
Penjelasan Nukman pun terbukti setelah Parentalk membaca Ketentuan Layanan (Terms of Service) Instagram yang isinya:
“Instagram mensyaratkan calon penggunanya berusia minimal 13 tahun sebelum mereka membuat sebuah akun (di sejumalh yuridiksi, batasan umur ini dapat lebih tua). Jika anak Anda berusia kurang dari 13 tahun dan membuat akun Instagram, Anda bisa menunjukkan pada mereka cara menghapus akun tersebut.”
Pada halaman yang sama, Instagram juga menegaskan, penggunanya dapat melaporkan akun dengan pemilik berusia di bawah 13 tahun. Hal ini juga berlaku bila ada pihak yang berkedok sebagai anak dengan usia tersebut (misal, akun palsu).
Media sosial dapat melanggar privasi anak
Media sosial memang dapat membahayakan anak, meski si buah hati tidak bersentuhan langsung dengannya. Salah satunya lewat koleksi foto yang dipublikasi oleh orang tua lewat akun khusus anak tersebut.
“Media sosial itu kan kita tahu ada sisi gelapnya yang biasanya menyerang anak-anak terutama pedofilia. Kemudian ada kriminal yang (berkedok) jualan bayi. Kalau misalnya foto anak kita yang dipake gimana? Makanya, dilarang,” jelas Nukman.
Nukman mengungkapkan negara-negara maju sudah menerapkan aturan yang melindungi hak privasi anak.
“Bahkan di Amerika, anak boleh menuntut suatu ketika bahwa dia enggak setuju ada postingan tentang dirinya di media sosial online,” tambah Nukman.
Betul saja. Di mesin pencarian Google kita bisa melihat berita-berita seperti perempuan asal Austria dan remaja laki-laki asal Kanada yang menuntut orang tua masing-masing karena malu dengan foto-foto masa kecil mereka di media sosial (sumber: Telegraph dan CBC).
Bahkan, orang tua di Prancis dapat dipenjara dan dikenakan denda €45.000 bila terbukti mempublikasikan foto-foto yang bersifat pribadi tanpa persetujuan anak (sumber: The Guardian).
Orang tua boleh posting foto anak, asalkan…
Meski begitu, menurut Nukman, orang tua boleh saja mempublikasikan foto anak.
“Asalkan enggak pakai akun anak, enggak apa-apa. Tapi jangan terlalu sering. Paham risikolah sehingga tahu mana postingan yang berbahaya dan tidak,” tambah Nukman.
Nah, kita tentunya ingin menjamin keamanan foto anak di media sosial, bukan?
(Febi/Dok. Pixabay)
1 comment
Tapi di Indonesia sendiri hukum yg mengatur ini belum ada sayangnya.